1. Dasar Hukum pertahanan Negara
Pandangan hidup bangsa Indonesia tentang pertahanan Negara tertuangdalam Pembukaan dan Batang Tubuh UUD 1945, yaitu :
Pembelaan Negara bertujuan untuk :
Menurut UU No. 3 tahun 2002 pasal 9 ayat 2, bentuk-bentuk usaha pembelaan Negara yaitu melalui :
Usaha untuk memelihara lingkungan, seperti :
Pandangan hidup bangsa Indonesia tentang pertahanan Negara tertuangdalam Pembukaan dan Batang Tubuh UUD 1945, yaitu :
- Pembukaan UUD 1945 alenia pertama
- Pembukaan UUD 1945 alenia keempat
- UUD 1945 pasal 30 ayat 1
- UUD 1945 pasal 27 ayat 3
- Pertahanan Negara disusun berdasarkan prinsip demokrasi, hak asasi manusia, kesejahteraan umum, lingkungan hidup, ketentuan hukum nasional, hokum internasional, dan kebiasaan internasional, serta prinsip hidup berdampingan secara damai dengan memperhatikan kondisi geografis Indonesia sebagai Negara kepulauan.
- Untuk menjaga dan melindungi kedaulatan Negara dan keutuhan wilayah Negara RI.
- Untuk keselamatan segenap bangsa dan segala bentuk ancaman.
- Untuk mewujudkan dan mempertahankan seluruh wilayah Negara RI sebagai satu kesatuan pertahanan.
- Agar kita tidak mengulangi peristiwa sejarah bangsa akibatkelengahan,m isalnya :
- Belanda yang mula-mula dating hanya berdagang lama-lama menjajah Negara kita.
- Jepang yang menyatakan sebagai saudara tua diterima dengan baik, ternyata juga menjajah Negara kita.
- Peristiwa pemberontakan PKI tanggal 18 September 1948.
- Peristiwa DI/TII.
- Peristiwa PRRI/Permesta.
- Peristiwa G 30 S/PKI tanggal 30 September 1965.
Pembelaan Negara bertujuan untuk :
- Meningkatkan kepekaan dan ketajaman diri pribadi dan masyarakat dalam menemukan berbagai macam, bentuk, wujud dan modus operandi ancaman, gangguan, hamb atan dan tantangan.
- Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam upaya penanggulangannya.
Menurut UU No. 3 tahun 2002 pasal 9 ayat 2, bentuk-bentuk usaha pembelaan Negara yaitu melalui :
- Pendidikan Kewarganegaraan. Artinya, untuk membentuk peserta didik menjadi manusia yang memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air.
- Pelatihan dasar kemiliteran. Artinya, selain TNI salah satu komponen warga Negara yang mendapat pelatihan dasar militer adalah unsure mahasiswa yang tersusun dalam organisasi Resimen Mahasiswa (Menwa).
- Pengabdian sebagai prajurit TNI secara sukarela atau secara wajib
- Pengabdian sesuai dengan profesi. Artinya pengabdian warga Negara yang mempunyai tugas profesi tertentu untuk kepentingan pertahanan Negara termasuk dalam menanggulangi atau memperkecil akibat yang ditimbulkan oleh perang, bencana alam atau bencana lainnya.Warga Negara yang berprofesi sebagai medis, tim SAR, PMI, bantuan social dan perlindungan masyarakat (Linmas) memiliki hak dan kewajiban ikut serta dalam usaha pembelaan Negara. TNI sebagai alat pertahanan Negara memiliki tugas untuk :
- Mempertahankan kedaulatan neghara dan keselamatan bangsa.
- Melindungi kehormatan dan keselamatan bangsa.
- Melaksanakan operasi militer.
- Ikut serta secara aktif dalam tugas pemeliharaan perdamaian regional dan internasional.
- Operasi Militer Perang (OMP) adalah operasi militer dalam menghadapi kekuatan militer Negara lawan, baik berupa invasi, agresi maupun infiltrasi.
- Operasi Militer Selain Perang (OMPS) adalah operasi militer yang dilaksanakan bukan dalam rangka perang dengan Negara lain, tetapi tugas lain seperti melawan pemberontakan bersenjata gerakan separatis, tugas mengatasi kejahatan lalu lintas Negara, tugas bantuan, tugas kemanusiaan dan tugas perdamaian.
Usaha untuk memelihara lingkungan, seperti :
- Pembuatan taman kota
- Gerakan sejuta pohon
- Proyek kali bersih (prokasih)
- untuk Meningkatkan mutu
- untuk Memanfaatkan SDA secara berkelanjutan
- untuk Merehabilitasi kerusakan lingkungan
- untuk Meningkatkan kualitas lingkungan hidup
- Menciptakan keamanan lingkungan sehingga warga tidak merasa takut dan gelisah.
- Menciptakan suasana teratur sesuai dengan peraturan yang berlaku.
- Menciptakan ketenangan dan ketentraman hidup.
- Menciptakan kehidupan yang menyejukkan hati, tidak ada kerusuhan dan tidak ada kekacauan.
- Lingkungan keluarga
- Anggota keluarga melaksanakan kegiatan sehari-hari secara tertib dan teratur.
- Anggota keluarga ikut menjaga harta benda keluarga.
- Anggota keluarga yang masih sekolah senantiasa rajin belajar sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan sendiri.
- Lingkungan sekolah
- Menaati peraturan tata tertib sekolah yang berlaku.
- Menggalang kerja sama antarteman tanpa pandang bulu.
- Hidup rukun sesama warga sekolah.
- Lingkungan masyarakat
- Ikut kerja bakti yang diadakan oleh kampung sesuai dengan kemampuannya.
- Ikut ronda malam bagi yang sudah dewasa sesuai dengan jadwalnya.
- Membuang sampah di tempat yang sudah disediakan.
- Keamanan Rakyat (Kamra)
- Perlawanan Rakyat (Wanra)
- Pertahanan Sipil (Hansip)
Tidak ada komentar :
Posting Komentar